Undang-undang Desa membawa serta dilemma bagi pemerintah desa, disatu sisi semangat pemerintah desa dalam melakukan agenda pembangunan kedepan semakin terlihat, namun disisi yang lain muncul kekhawatiran terkait dengan implementasinya. Hal ini bukan tentang mampu atau tidak mampunya desa dalam mengelola “Uang” dalam Jumlah banyak, tapi lebih kepada ketersediaan system yang mampu mendukung kinerja pemerintahan desa sehingga dapat menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Namun demikian, setidaknya angin segar pemerataan dan nilai keadilan sudah mulai terlihat menggeliat didesa (walau itu masih berupa Janji Politik Calon Kades). Angin segar tersebut kemudian haruslah dibarengi
dengan kapasitas dan perilaku yang dapat mendukung proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan Transparan, akuntabel, partisipatif serta menjamin nilai kesetaraan antar sesama penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri.
Yang paling Utama, membangun rasa kepemilikan terhadap desa adalah hal yang mutlak harus dilakukan baik bagi aparatur desa maupun warga desa itu sendiri, karena hal ini akan berkontribusi pada motivasi penyelenggara pembangunan dilevel desa dalam beraktivitas. Perubahan perilaku ini kemudian akan diteruskan dengan peningkatan kapasitas penyelenggara pemerintahan didesa dalam melakukan proses perencanaan dan penganggaran yang baik. Selain kapasitas, tentunya ketersediaan data dan informasi yang akurat akan menjadi sangat penting untuk dipenuhi sebagai referensi dalam pengambilan keputusan dan penentuan skala prioritas agenda pembangunan Desa. Langkah selanjutnya adalah penguatan Warga dan Organisasi Warga yang telah ada dan tumbuh didesa, penguatan ini meliputi membangunkan kesadaran kritis, memperkuat organisasi warga serta melakukan mobilisasi sumberdaya. Interaksi dinamis antar pihak juga akan memberikan dampak keberlanjutan agenda pembangunan serta menjamin keterbukaan informasi bagi semua pihak, serta yang terakhir adalah selain inovasi serta kreativitas yang lahir dari desa yang bersangkutan, replikasi dan perluasan praktek-praktek yang baik di daerah atau desa lain melalui kolaborasi dan mengembangkan relasi.
Kemampuan Desa unntuk mengelola pembangunan lebih mandiri yang didukung oleh semua unsure dan sumber daya desa sangat penting bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih bagi masyarakat miskin didesa. Desa yang dapat menjalankan pengelolaan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh asset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi juga desa mampu memperbaiki pelayanan terhadap kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan. Untuk itu Desa membutuhkan sistim administrasi dan informasi yang menyimpan, memproses dan memperbaharui data serta informasi tentang warga dan potensi desa. Sistim ini diharapkan mampu diterapkan secara partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan keakuratannya. Melalui sistim ini juga pemerintah desa akan dipermudah dalam melakukan pelayanan public dan juga memetakkan potensi desa yang dimilikinya. Sebagai percontohan, Kabupaten Dompu telah melakukan Pendataan dan pemetaan yang partisipatif dan kemudian diproduksi secara digital, Peta interaktif seacara digital ini kemudian telah mampu menunjang perbaikan database kependudukan dari segi social ekonomi, sehingga data yang dihasilkan dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan musrenbang di level desa sampai kabupaten. Kabupaten dompu juga telah melakukan uji coba terhadap penggunaan Sistim Administrasi dan Informasi Desa yang kemudian Ujicoba ini dapat membuktikan bahwa pelayanan administrasi warga desa dapat terlaksana dengan baik, cepat dan akurat.
Dengan sebuah sistim yang berbasis teknologi informasi, tentunya pengelolaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh warga, pemerintah desa serta pihak lain akan dengan mudah, cepat, dan akurat dalam penyajiannya. Pada akhirnya, program apapun yang dilakukan oleh pemerintah akan semakin berkualitas, berdaya guna dan tepat sasaran.
Mengingat Desa-desa yang tersebar di wilayah Indonesia memiliki ciri dan karakter serta prioritas kebutuhan yang berbeda, Pemerintah pusat melalui regulasi harus menjamin keberadaan sistim administrasi dan informasi desa. Keberadaan sistim ini kemudian akan mempermudah dan memperkuat fungsi monitoring pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia. Regulasi yang dimaksud inipun harus disertai dengan komitmen dari seluruh level pemerintahan (pusat sampai desa), karena bagaimanapun juga sistim pemerintahan yang berjenjang ini akan diimpelemntasikan dengan pengawasan yang berjenjang pula.
Dilevel pemerintah desa, keterampilan dalam berkomunikasi serta melakukan pendekatan terhadap warganya harus dimiliki secara merata, karena pada kenyataannya selama ini, kontruksi pikiran warga terhadap proses pemetaan dan pendataan adalah bermuara pada akan adanya bantuan pemerintah, sehingga warga desa akan memberikan informasi yang “tidak Jujur”. Oleh karenanya, selain pendekatanterhadap warga, ketersediaan aparat desa dan dusun yang paham tentang asset dan potensi yang dimiliki warga desa juga dibutuhkan.
Masyarakat desa harus memiliki kesadaran kritis terhadap proses pembangunan yang berlangsung. Untuk membangun kesadaran kritis tersebut, tentunya harus dilakukan upaya penyadaran terhadap warga terkait dengan hal dan kewajibannya sebagai warga Negara namun yang paling penting adalah bagaimana Warga desa memiliki pola pikir atau rasa kepemilikan terhadap desanya, sehingga partisipasi warga pada proses pembangunan desa dapat terbangun atas motivasi kepenntingan bersama.
Selain kapasitas terkait dengan Sistim Informasi Desa yang harus dimiliki oleh pendamping, pemahaman terhadap nilai-nilai local yang telah terbangun dan berkembang dimasyarakatpun harus menjadi referensi bagi pola pendekatan yang dikedepankan. Disisi lain, pendamping harus mampu membangun komunikasi dengan berbagai pihak sehingga kebutuhan akan keberadaan serta manfaat dari sistim informasi ini dapat disadari sebagai kebutuhan berkelanjutan bagi semua kalangan.
Dalam pelaksanaan Program ini, pembacaan terhadap nilai-nilai local yang hidup dan berkembang dimasyarakat juga semestinya dilakukan. Hal ini diperlukan dalam rangka membangun kepemahaman dan semangat bersama dalam rangka pencapaian maksud program dan cita-cita yang lebih besar lagi yaitu mewujudkan kemandirian desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar